Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian Barang dan Jasa – March 2025
1. Ruang lingkup aplikasi
1.1. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum ini ("Ketentuan Umum") dianggap sebagai bagian dari seluruh pesanan pembelian yang dikeluarkan oleh Ferrero Asia Pacific Pte. Ltd. dan/atau perusahaanperusahaan Ferrero Group (“Ferrero”) untuk layanan-layanan dan/atau barang-barang untuk disalurkan ke Ferrero oleh Pemasok. Ketentuan Umum ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan dan/atau menggantikan semua kedudukan perjanjian sebelumnya antara Ferrero dan Pemasok berkenaan dengan pembelian Barang & Jasa, jika memang ada. Dalam hal di mana Ketentuan Umum ini bertentangan dengan perjanjian tertulis apa pun sebelumnya antara Ferrero dan Pemasok, maka perjanjian tersebut akan berlaku.
1.2. Di dalam dokumen ini, "Pemasok" berarti pemasok yang menerima pesanan pembelian dan yang memberikan pasokan barang-barang dan/atau jasa kepada Ferrero menurut pesanan pembelian yang terkait.
1.3. DENGAN MENERIMA PESANAN PEMBELIAN TERSEBUT, PEMASOK MENYETUJUI BAHWA KETENTUAN UMUM INI: (I) MENJADI BAGIAN DARI DAN BERLAKU UNTUK PESANAN PEMBELIAN
DENGAN PENGECUALIAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN ATAU KETENTUANKETENTUAN BERBEDA KECUALI SECARA TEGAS DISETUJUI SECARA TERTULIS DAN DITANDATANGANI OLEH PARA PIHAK; DAN (II) BERSAMA DENGAN PENYEDIAAN PESANAN PEMBELIAN YANG RELEVAN MENGATUR HUBUNGAN KONTRAKTUAL ANTARA FERRERO DAN PEMASOK BERKENAAN DENGAN BARANG-BARANG DAN/ATAU JASA-JASA YANG TERTERA DALAM PESANAN PEMBELIAN. PASOKAN BARANG-BARANG ATAU JASA UNTUK FERRERO AKAN DIANGGAP SEBAGAI PENERIMAAN ATAS KETENTUAN UMUM INI OLEH PEMASOK.
1.4. Layanan-layanan dan/atau barang-barang yang akan dipasok harus disetujui secara tertulis dari waktu ke waktu antara Ferrero dan Pemasok dan dapat berisi hal-hal seperti berikut: a) suatu pernyataan yang menjelaskan sifat dan lingkup dari layanan-layanan; b) suatu pernyataan yang menjelaskan dari sisi teknis, teknologi, kualitas dan reliabilitas dari barang-barang; dan c) suatu pernyataan yang berisi spesifikasi-spesifikasi, suatu rencana kerja, tonggak pencapaian, dan tanggal penyerahan barang-barang dan/atau jasa-jasa; baik yang terlihat di dalam pesanan pembelian Ferrero atau sebaliknya.
1.5. Pemasok harus selalu melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut pesanan pembelian sesuai dengan semua hukum yang berlaku.
2. Penyerahan
2.1. Lokasi tujuan penyerahan harus ditentukan di dalam pesanan pembelian. Waktu penyerahan, sebagaimana yang ditentukan di dalam setiap pesanan pembelian untuk penyerahan dan/atau instalasi atas barang-barang dan/atau penyediaan layanan-layanan, adalah hal yang sangat penting.
2.2. Pemasok, pada saat penyerahan barang dan/atau instalasi atas barang-barang tersebut dan/atau penyediaan layanan-layanannya di tempat milik Ferrero, harus: (i) melakukan penyerahan dan/atau instalasi dari barang-barang tersebut dan/atau penyediaan atas layanan-layanan tersebut sesuai dengan perencanaan-perencanaan keamanannya sendiri, hukum-hukum apa pun yang berlaku dan prosedurprosedur instalasi/pengantaran dimaksudkan untuk memastikan semua kondisi-kondisi keamanan, dan (ii) memastikan bahwa karyawan-karyawannya dan karyawan-karyawan dari sub-kontraktornya (jika ada) terlibat di tempat milik Ferrero, menggunakan tindakan-tindakan keselamatan yang tepat yang ditetapkan lebih dahulu oleh hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang dapat diterapkan untuk memastikan semua kondisi-kondisi keamanan.
3. Barang-barang
3.1. Klausul 3 ini hanya berlaku jika Pemasok diwajibkan untuk memasok barang-barang berdasarkan perjanjian ini.
3.2. Pemasok dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa pada saat penyerahan barang-barang apa pun ke Ferrero:
- semua barang-barang adalah dalam keadaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan Ferrero, hukum, peraturan dan standar-standar industri apa pun yang berlaku;
- semua barang-barang memiliki kualitas yang dapat diterima yaitu, kualitas yang dapat diperdagangkan dan sesuai untuk seluruh tujuan untuk mana barang-barang sejenis umumnya dipasok; dan dapat diterima dalam penampilan fisik dan penampilan akhirnya; bebas dari segala cacat dan kesalahan-kesalahan; aman dan tahan lama;
- barang-barang harus disertai dengan seluruh sertifikasi, sertifikat-sertifikat kesesuaian dan dokumentasi lain apa pun yang diperlukan untuk barang-barang yang disediakan berdasarkan hukum yang berlaku;
- seluruh informasi yang disediakan oleh Pemasok dengan barang-barangnya (misalnya: buku-buku pedoman, kartu-kartu garansi, deskripsi produk) adalah terbaru, lengkap dan akurat;
- jika sebelumnya Pemasok memberikan Ferrero dengan suatu sampel, barang-barang tersebut cocok dengan sampel terkini yang sudah disetujui oleh Ferrero;
- Pemasok tidak mengetahui adanya klaim sehubungan dengan barang-barang dan telah melakukan seluruh penyelidikan yang wajar untuk menentukan apakah ada klaim yang menyatakan bahwa barangbarang tersebut diimpor dari pihak ketiga; dan
- barang-barang harus bebas dari segala hak jaminan, hak gadai, pembebanan, hak tanggungan, atau biaya-biaya dalam bentuk apa pun dan Pemasok tidak boleh mengklaim atau mendaftarkan kepentingan apa pun termasuk segala hak jaminan apa pun atas barang-barang tersebut.
- Kepemilikan dan risiko atas barang-barang akan beralih ke Ferrero pada saat penerimaan Ferrero atas barang-barang ketika penyerahan ke tempatnya atau sebagaimana disepakati lain secara tertulis antara para pihak.
- Pemasok harus memastikan bahwa seluruh barang-barang dikemas dengan seharusnya, diberikan label, dan dimuat semestinya untuk menghindari kerusakan selama perjalanan dan agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan Ferrero dan perusahaan-perusahaan pengangkut Ferrero (jika berlaku) seperti yang diberitahukan kepada Pemasok.
- Penerimaan dari barang-barang saat penyerahan akan dilakukan pemeriksaan atas jumlah dan kualitasnya oleh Ferrero. Barang-barang yang rusak atau gagal mematuhi hukum atau persyaratanpersyaratan Ferrero akan ditolak dan ditempatkan di tempat pembuangan milik Pemasok, Pemasok harus mengatur pengambilan barangnya tersebut dengan segera dan atas biaya sendiri termasuk biaya-biaya penyimpanan.
- Ferrero mencadangkan haknya untuk melaporkan ketidaksesuaian barang-barang dalam waktu 30 hari dari penemuan ketidaksesuaian tersebut. Ferrero tidak perlu untuk melaporkan kerusakan-kerusakan yang telah dikenali atau disembunyikan oleh Pemasok.
Pemberitahuan dapat melalui surat prabayar, faksimili atau surat elektronik.
4. Layanan-Layanan
4.1. Klausul 4 ini hanya berlaku jika Pemasok diwajibkan untuk menyediakan layanan-layanan berdasarkan perjanjian ini.
4.2. Pemasok harus menyediakan layanan-layanan sebagai seorang kontraktor independen dengan sumber daya-sumber daya dan tenaga kerjanya serta atas risikonya sendiri.
4.3. Pemasok dengan ini mengakui bahwa adalah penting bagi Ferrero bahwa layanan-layanan yang diberikan harus sesuai dengan praktik industri terbaik.
4.4. Pemasok menjamin bahwa layanan-layanannya harus:
- memenuhi standar pasar tertinggi dan standar relevan lain yang disepakati oleh para pihak;
- diberikan dengan ketelitian dan keterampilan;
- sesuai untuk tujuan yang diinginkan dan akan mencapai hasil yang diinginkan oleh Ferrero; dan
- dalam hal apa pun tetap akan mengikuti semua spesifikasi, deskripsi dan tanggal penyerahan yang ditunjukkan di dalam pesanan pembelian.
4.5. Pemasok harus:
- berkenaan dengan personel yang dipekerjakan atau dikontrak oleh Pemasok untuk pelaksanaan dari layanan-layanan, melaksanakan pembayaran, jaminan sosial dan perlakuan pengaturan yang diwajibkan oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
- hanya menggunakan personel yang menaati ketentuan-ketentuan hukum dan kontraktual sehubungan dengan upah, kesejahteraan, jaminan sosial, jam kerja, kesehatan, higienisme dan keamanan di tempat kerja, dan yang dilindungi polis-polis asuransi yang sesuai;
- menyediakan, berdasarkan permintaan, suatu salinan dokumentasi yang membuktikan pemenuhan regular atas kewajiban-kewajiban pembayaran dan kontribusi, dan salinan-salinan slip pembayaran gaji dari personel yang melaksanakan layanan-layanan dan suatu pernyataan yang sesuai hukum dalam kaitannya dengan kepatuhannya terhadap kewajiban-kewajiban terhadap hukum kepada tenaga kerjanya; dan
- memenuhi kewajiban-kewajibannya yang disediakan oleh undang-undang keselamatan dan kesehatan, lingkungan dan pencegahan kebakaran, begitu juga perundang-undangan yang mengatur pembuatan bahan makanan.
5. Perbaikan-perbaikan
5.1. Jika Pemasok melanggar kewajibannya berdasarkan klausul 3 atau 4, maka, tanpa membatasi hak-hak atau upaya-upaya perbaikan lainnya (termasuk tapi tidak terbatas pada hak-haknya berdasarkan klausul 13 dan 14), Ferrero berhak terhadap siapa saja atau lebih atas upaya-upaya hukum berikut, baik sudah diterima atau belum barang-barang atau layanan-layanan:
- menolak layanan-layanan atau barang-barang (baik keseluruhan maupun sebagian) dan mengembalikan barang-barang tersebut kepada Pemasok dengan risiko dan biaya Pemasok sendiri;
- mengharuskan Pemasok memperbaiki atau mengganti barang-barang yang ditolak, atau mengulang kembali layanan-layanan yang ditolak, atau menyediakan pengembalian uang secara penuh dari nilai barang-barang atau layanan-layanan yang ditolak tersebut;
- menolak untuk menerima penyerahan apa pun berikutnya dari barang-barang atau penyediaan atas layanan-layanan yang mana diusahakan untuk dilakukan oleh Pemasok;
- mendapatkan kembali dari Pemasok segala biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Ferrero dalam mendapatkan barang-barang atau layanan-layanan pengganti dari pihak ketiga; dan
- mengklaim kerugian-kerugian untuk biaya-biaya, kerugian atau pengeluaran-pengeluaran lain yang dikeluarkan oleh Ferrero yang mana dalam hal apa pun diakibatkan oleh kegagalan Pemasok untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
5.2. Hak-hak Ferrero dan upaya-upaya hukum berdasarkan Ketentuan Umum ini adalah sebagai tambahan atas hak-haknya dan upaya-upaya hukum tersirat oleh undang-undang dan hukum secara umum.
6. Penggantian Kerugian
Pemasok harus mengganti kerugian Ferrero dari segala kewajiban, kerugian, kerusakan, cedera (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian langsung, kerugian tidak langsung atau kerugian konsekuensial, kehilangan keuntungan, kehilangan reputasi dan seluruh bunga, denda-denda dan biaya hukum (dihitung berdasarkan ganti rugi penuh) dan seluruh biaya dan pengeluaran profesional lainnya yang wajar) yang diderita atau dikeluarkan oleh Ferrero, yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan:
- klaim apa pun yang dilakukan oleh pihak ketiga melawan Ferrero yang muncul akibat atau dalam hubungannya dengan pasokan barang-barang atau layanan-layanan oleh Pemasok, sejauh klaim tersebut muncul dari pelanggaran, kinerja yang lalai atau kegagalan atau keterlambatan dalam kinerja atas kewajiban-kewajiban Pemasok berdasarkan Ketentuan Umum ini;
- klaim apa pun yang dibuat untuk melawan Ferrero oleh pihak ketiga atas kematian, cedera perseorangan, atau kerusakan pada harta benda yang muncul atas atau dalam hubungannya dengan barang-barang atau layanan-layanan yang dipasok oleh Pemasok sejauh klaim tersebut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian dari Pemasok, karyawan-karyawannya, agen-agen, atau para subkontraktornya; dan
- klaim apa pun yang dibuat untuk melawan Ferrero atas pelanggaran aktual atau dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga yang timbul dari atau sehubungan dengan barang-barang atau jasajasa yang dipasok oleh Pemasok.
7. Tidak ada Sub-kontrak atau Pengalihan
7.1. Pemasok tidak boleh mensubkontrakkan atau mengalihkan pesanan pembelian kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Ferrero.
7.2. Ferrero dapat sewaktu-waktu mengalihkan pesanan pembelian kepada pihak ketiga mana pun yang pada saat itu pengalihan tersebut merupakan bagian dari Ferrero Group dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok.
8. Biaya-biaya
8.1. Ferrero harus membayar kepada Pemasok biaya-biaya barang-barang dan/atau jasa-jasa tersebut dan dengan cara yang akan ditetapkan dalam pesanan-pesanan pembelian yang relevan yang dikeluarkan oleh Ferrero atau dengan cara lain yang disetujui oleh Ferrero dan Pemasok secara tertulis. Kecuali dinyatakan sebaliknya, biaya-biaya sudah termasuk Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax atau GST).
8.2. Dalam hal terjadi kegagalan oleh Pemasok untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian ini, Pemasok dengan ini memberi wewenang kepada Ferrero untuk menahan sejumlah uang dan/atau jumlah yang masih terhutang kepada Pemasok sebagai jaminan terhadap pembayaran di masa mendatang atas segala pengeluaran, tagihan, kehilangan dan/atau kerusakan-kerusakan konsekuensial, dengan menerbitkan nota debit. Ferrero dapat melakukan perjumpaan utang (set off) atas pembayaran klaim yang mungkin dimiliki terhadap Pemasok termasuk klaim untuk jumlah yang tidak terbayarkan.
8.3. Ferrero dapat memotong sejumlah uang apa pun yang terutang oleh Pemasok kepada Ferrero pada akun mana pun dari uang apa pun yang mungkin menjadi anggung jawab Ferrero untuk bayarkan kepada Pemasok.
9. Penagihan
9.1. Pemasok harus memberikan tagihan-tagihan yang benar kepada Ferrero atas biaya-biaya. Tagihan-tagihan Pemasok harus menyertakan referensi ke nomor pemesanan dan setiap dan seluruh unsur-unsur yang diwajibkan oleh hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.
9.2. Tagihan-tagihan tanpa elemen-elemen yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam klausul 9.1 atau dalam hal apa pun tidak dapat diverifikasi oleh Ferrero akan dianggap tidak sah dan akan ditolak.
9.3. Dalam hal tidak ada perjanjian lain yang berlawanan, tagihan-tagihan harus dibayarkan dalam waktu tiga puluh (30) hari di akhir bulan saat tagihan diterbitkan.
9.4. Jika Ferrero mempermasalahkan jumlah dari tagihan, Ferrero dengan memberikan alasan-alasan yang cukup untuk itu, tidak diwajibkan untuk membayar jumlah yang diperselisihkan sampai perselisihan diselesaikan.
9.5. Seluruh tagihan harus menunjukkan biaya barang-barang dan/atau jasa-jasa yang dipasok dan harus secara terpisah merinci pajak yang berlaku, jika ada.
9.6. Apabila terjadi peristiwa penyesuaian sehubungan dengan jumlah yang dibayarkan atau harus dibayar oleh Ferrero untuk persediaan kena pajak, Ferrero akan menerbitkan, atas nama Pemasok, catatan penyesuaian.
10. Tidak ada pengalihan atas hutang-hutang
Pemasok tidak boleh mengalihkan hutang-hutang yang harus dibayar oleh Ferrero untuk penyediaan barang-barang dan/atau jasa-jasa tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Ferrero.
11. Pertanggungjawaban Umum/Asuransi
11.1. Pemasok harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian ekonomi) apa pun yang ditimbulkan kepada Ferrero, karyawannya dan/atau pihak ketiga oleh dirinya sendiri, karyawannya, dan setiap subkontraktor yang timbul dari penyediaan barangbarang dan / atau layanan-layanan. Dalam hal ini, Pemasok dengan ini menjamin bahwa ia telah mengambil polis asuransi yang memadai termasuk namun tidak terbatas pada pertanggungjawaban produk (product liability), polis tanggung jawab public (public liability policy), polis asuransi tanggung gugat profesi (professional indemnity insurance policy) dan polis asuransi kompensasi pekerja (worker’s compensation insurance policy) dengan perusahaan asuransi terkemuka di Singapura dan/atau Indonesia. Pemasok harus menunjukkan bukti polis atas permintaan Ferrero.
11.2. Dalam keadaan apa pun, Ferrero tidak akan bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, khusus, insidental, atau konsekuensial, termasuk, tanpa batasan, kehilangan pendapatan atau kehilangan keuntungan, terlepas dari bentuk tindakan, baik dalam kontrak atau kesalahan, termasuk kelalaian.
12. Keadaan Kahar
Para pihak di dalam perjanjian ini tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan untuk melakukan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar dari salah satu pihak dalam perjanjian ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, penyakit, epidemi, bencana alam, kebakaran, banjir, perang, perang saudara, sabotase, terorisme, pemogokan kerja, undang-undang pemerintah, peraturan atau peraturan-peraturan ("Kejadian Keadaan Kahar"). Pihak yang mengklaim Kejadian Keadaan Kahar harus memberi tahu pihak lainnya secara tertulis dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal kejadian yang menjadi alasan penundaan atau penghentian dan kemungkinan durasinya dan harus mengambil semua langkah-langkah wajar untuk mengatasi penundaan atau penghentian tersebut. Jika Kejadian Keadaan Kahar terus berlangsung selama lebih dari tiga bulan, pihak yang tidak mengklaim Kejadian Keadaan Kahar dapat mengakhiri Perjanjian ini yang langsung berlaku dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.
13. Pemberhentian dengan Pemberitahuan
13.1. Ferrero memiliki hak, atas kebijakannya sendiri, untuk mengakhiri pesanan pembelian dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya. Dalam kasus ini, Ferrero harus membayar Pemasok untuk barang-barang dan/atau layanan-layanan yang dipasok sampai dengan tanggal diterimanya pemberitahuan penghentian oleh Pemasok, dan membayar kembali kepada Pemasok biaya terdokumentasi yang dikeluarkan sewajarnya.
13.2. Pemberitahuan penghentian harus dikirimkan kepada Pemasok secara tertulis.
14. Pengakhiran karena Sebab
14.1. Tanpa mengurangi keberlakuan klausul 13 di atas, Ferrero berhak untuk segera menghentikan pesanan pembelian dengan pemberitahuan tertulis dalam kasus-kasus berikut ini:
- a) kegagalan Pemasok untuk mematuhi, vis-à-vis personelnya, dengan ketentuan hukum dan kontrak dalam hal pembayaran, kesejahteraan, jaminan sosial atau jam kerja; b) barang-barang tidak dapat diterima berdasarkan klausul 3;
- kegagalan Pemasok untuk mematuhi undang-undang dan peraturan-peraturan keselamatan dan lingkungan yang berlaku;
- pelanggaran oleh Pemasok atas kewajiban-kewajiban kerahasiaan apa pun;
- pengerjaan sub-kontrak atau pengalihan yang tidak sah oleh Pemasok;
- penetapan pengalihan utang-utang oleh Pemasok;
- kegagalan Pemasok untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku Bisnis dan Etika
Ferrero;
- pelanggaran oleh Pemasok atas jaminan-jaminan apa pun yang diberikan dalam perjanjian ini atau berdasarkan perundang-undangan atau hukum umum;
- terjadi kondisi tidak mampu membayar (insolven), perubahan kendali, penjualan atau penghentian usahausaha Pemasok; dan
- pelanggaran Ketentuan Umum ini yang tetap tidak diperbaiki setelah tujuh (7) hari pemberitahuan tertulis. 14.2. Ferrero tidak akan diharuskan untuk membayar atau mengkompensasi Pemasok atau pihak ketiga mana pun sehubungan dengan pesanan pembelian yang dihentikan berdasarkan klausul 14 ini.
14.3. Hal di atas adalah, dalam hal apa pun, tanpa mengurangi hak Ferrero untuk kompensasi dan ganti rugi kerusakan-kerusakan.
15. Hak Kekayaan Intelektual
- Pemasok mengakui bahwa perjanjian ini tidak memberikan pengakuan kepada Pemasok hak atau kepemilikan atas apa pun atau hak untuk menggunakan/mengeksploitasi hak-hak kekayaan intelektual Ferrero. Pemasok tidak memiliki hak untuk menggunakan atau melepaskan hak kekayaan intelektual apa pun yang disediakan oleh Ferrero kepada Pemasok, atau dikembangkan oleh Pemasok untuk Ferrero untuk tujuan melaksanakan perjanjian ini.
- Pemasok dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa Ferrero adalah dan akan tetap menjadi pemilik eksklusif dari setiap dan seluruh hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan barangbarang dan/atau layanan-layanan termasuk hak kekayaan intelektual yang dikembangkan oleh Pemasok, jika ada. Pemasok setuju bahwa ia akan melakukan seluruh hal yang diperlukan, termasuk menandatangani dokumentasi apa pun, sebagaimana diperlukan secara wajar oleh Ferrero dari waktu ke waktu, untuk memberikan kepemilikan atas hak kekayaan intelektual tersebut kepada Ferrero.
- Pemasok tidak boleh menggunakan hak kekayaan intelektual apa pun, yang dikembangkan oleh Pemasok dalam melaksanakan perjanjian ini untuk menyediakan barang-barang dan/atau layanan-layanan serupa kepada pihak ketiga mana pun.
- Pemasok tidak boleh menggunakan nama(-nama) dan/atau merek dagang Ferrero selain sesuai dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Ferrero.
- Pemasok dengan ini menyetujui, dan setuju untuk mendapatkan persetujuan dari perwakilan Pemasok lainnya, untuk penggunaan setiap karya yang menjadi kekayaan intelektual Ferrero menurut perjanjian ini yang terhadapnya Pemasok, atau perwakilan Pemasok lainnya memiliki hak-hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta 1968.
- Barang impor, promosi, penjualan, penjualan kembali, barang-barang, atau penggunaan foto-foto atau teks yang terkait dengan barang-barang dan/atau layanan-layanan dalam materi-materi iklan atau pemasaran oleh Ferrero, tidak akan melanggar hak kekayaan intelektual atau hak-hak lainnya milik siapa pun, dan Pemasok telah melakukan seluruh penyelidikan-penyelidikan yang wajar untuk memastikan dari mana barang-barang tersebut.
16. Alat
16.1. Klausul ini hanya berlaku jika Pemasok diharuskan untuk merancang dan/atau mengembangkan Alat apa pun berdasarkan perjanjian ini.
16.2. Hak atas Alat bersama dengan hak-hak kekayaan intelektual apa pun yang terkait dengannya dapat menjadi milik Ferrero dan Pemasok harus mengirimkan Perkakas tersebut kepada Ferrero sesuai permintaan.
16.3. Untuk tujuan klausul ini, Alat mencakup seluruh karya seni, desain, gambar-gambar, contoh-contoh foto, penyusunan huruf, stensil-stensil negatif dan positif, cetakan-cetakan, plat-plat, alat khusus dan sejenisnya yang diproduksi oleh Pemasok sehubungan dengan barang-barang dan/atau layanan-layanan.
17. Kerahasiaan
17.1. Pemasok harus menjaga kerahasiaan yang paling ketat sehubungan dengan isi-isi setiap pesanan pembelian, serta informasi lain yang menjadi hak milik Pemasok baik secara langsung maupun tidak langsung, selama pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini (“Informasi Rahasia”). 17.2. Pemasok tidak boleh mengungkapkan, membocorkan, atau mengkomunikasikan Informasi Rahasia apa pun kepada siapa pun (kecuali kepada karyawan-karyawannya sendiri yang perlu mengetahui hal yang sama), secara langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dan cara apa pun, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Ferrero, bahkan setelah penghentian perjanjian ini.
17.3. Pemasok berjanji untuk menggunakan Informasi Rahasia yang diterima semata-mata untuk tujuan melaksanakan kewajiban--kewajibannya, penggunaan Informasi Rahasia untuk tujuan lain secara tegas dilarang.
17.4. Pemasok berjanji agar karyawan-karyawannya dan pihak ketiga-pihak ketiga mana pun mematuhi kewajiban kerahasiaan yang sama.
17.5. Pengenalan kamera dan video kamera ke situs Ferrero dilarang, seperti halnya penggunaan ponsel untuk mengambil foto atau video dan perangkat apa pun yang dirancang untuk membuat rekaman audio dan/atau video.
17.6. Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku setelah penghentian atau penyelesaian pesanan pembelian sampai informasi rahasia yang berkaitan dengan Ferrero yang dimiliki oleh Pemasok telah memasuki wilayah publik tanpa tindakan apa pun dari Pemasok.
18. Kebijakan Wajib Ferrero
18.1. Dengan menerima pesanan pembelian, Pemasok menjamin bahwa ia telah membaca dan setuju untuk menjalankan bisnisnya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sama dan nilai-nilai yang terkandung dalam Kebijakan Wajib Ferrerodan menerima hak-hak yang diberikan oleh Kebijakan Wajibtersebut kepada Ferrero untuk memastikan kepatuhan yang sama. Ferrero memiliki hak untuk mengambil tindakan-tindakan apa pun (termasuk mengakhiri kontrak) jika Pemasok melanggar jaminan atau perjanjian yang tercantum dalam paragraf ini. Untuk tujuan klausul ini, “Kebijakan Wajib” berarti kode dan kebijakan bisnis wajib Ferrero yang berlaku untuk kegiatan-kegiatan berdasarkan Perjanjian ini, khususnya Kode Etik Bisnis Ferrero dan Kode Pemasok dan kebijakan lain sebagaimana yang mungkin dikomunikasikan oleh Ferrero kepada Pemasok dari waktu ke waktu
18.2. Kebijakan Wajib tersedia untuk dilihat di http://www.ferrero.com.
18.3. Saat menghadiri fasilitas-fasilitas atau tempat-tempat Ferrero, seluruh personel Pemasok harus mematuhi kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang berlaku di tempat Ferrero, seperti yang dikomunikasikan oleh Ferrero kepada Pemasok dari waktu ke waktu.
19. Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan yang Berlaku
19.1. Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya akan mematuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah atau badan supranasional mana pun yang memiliki yurisdiksi atas Pemasok atau perjanjian apa pun antara Ferrero dan Pemasok, yang mencakup, tanpa batasan:
- larangan penggunaan pekerja anak, mulai dari bagian terburuknya, dan segala bentuk perbudakan, perdagangan manusia, kerja paksa atau wajib kerja, dan kerja penjara sesuai dengan Konvensi Perburuhan Internasional [International Labour Conventions (ILO)], Konvensi PBB (UN Conventions), dan
Deklarasi Hak Asasi Manusia (Human Rights Declarations);
- undang-undang dan peraturan anti penyuapan, anti korupsi, dan anti pencucian uang; dan
- sanksi ekonomi atau keuangan, tindakan pembatasan, embargo perdagangan atau undang-undang pengendalian ekspor termasuk yang diberlakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa atau salah satu anggotanya, Inggris Raya dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau masing-masing lembaga pemerintah dari negara-negara tersebut di atas.
19.2. Selanjutnya, Pemasok menjamin dan menyatakan pihaknya:
- bukan merupakan target sanksi internal dan/atau internasional;
- tidak dimiliki atau dikendalikan oleh orang atau entitas mana pun yang menjadi target sanksi internal dan/atau internasional; dan
- tidak dimiliki atau dikendalikan oleh orang atau entitas di yurisdiksi yang menjadi target sanksi internal dan/atau internasional.
19.3. Pelanggaran apa pun terhadap klausul ini akan menjadi pelanggaran yang bersifat materil terhadap perjanjian antara Ferrero dan Pemasok dan menjadi dasar pemutusan segera oleh pihak yang tidak melanggar.
20. Tanpa Penggabungan
Setiap jaminan dan ganti rugi dalam Ketentuan Umum ini merupakan kewajiban berkelanjutan, terpisah dan berdiri sendiri dari kewajiban-kewajiban lain para pihak dan akan tetap berlaku setelah penghentian atau penyelesaian pesanan pembelian apa pun.
21. Ketentuan-Ketentuan dalam Mendahulukan Urutan
21.1. Pesanan pembelian oleh Ferrero, pernyataan-pernyataan apa pun yang dirujuk dalam klausul 1.4 dan Ketentuan Umum ini mewakili keseluruhan perjanjian yang mengatur pasokan barang-barang dan/atau layanan-layanan dan akan berlaku atas ketentuan-ketentuan yang bertentangan yang terkandung dalam dokumen-dokumen lain, kecuali jika sebaliknya disetujui secara tertulis oleh para pihak.
21.2. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini bersama-sama dengan setiap perintah-perintah dan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Ferrero untuk dibaca dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pesanan pembelian dikeluarkan oleh Ferrero dan pernyataan-pernyataan seperti yang dimaksud dalam klausul 1.4; dan
- Ketentuan Umum ini.
22. Hukum yang Berlaku dan Arbitrase
22.1. Ketentuan Umum ini dan semua pesanan pembelian terkait akan diatur oleh hukum Singapura.Indonesia.
22.2. Jika sebuah perselisihan timbul, berdasarkan atau sehubungan dengan pesanan pembelian yang dibuat berdasarkan Ketentuan Umum ini, kedua belah pihak akan menggunakan upaya yang wajar untuk: a) membawa masalah itu ke perhatian pihak lain sesegera mungkin; dan
- b) menyelesaikan sengketa melalui diskusi dengan itikad baik, dan untuk mengangkatnya dengan segera melalui tingkat manajemen senior dengan sesuai mengingat sifat sengketa.
22.3. Tunduk pada klausul 21.2, jika penyelesaian secara damai tersebut tidak dapat tercapai dalam waktu 30 hari, sengketa, kontroversi, atau konflik yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus dirujuk dan akhirnya diselesaikan dengan arbitrase yang diadministrasikan oleh Singapore International Arbitration Centre ("SIAC"). Proses arbitrase harus sesuai dengan Aturan Arbitrase Singapore International Arbitration Centre ("Aturan SIAC") yang berlaku, yang mana aturan tersebut dianggap dimasukkan sebagai referensi di dalam pasal ini. Majelis arbitrase akan terdiri dari tiga arbiter. Masingmasing pihak akan menunjuk satu arbiter dan yang ketiga harus dipilih oleh dua arbiter yang ditunjuk oleh kedua pihak atau, jika tidak terdapat kesepakatan, oleh SIAC, sesuai dengan Aturan SIAC. Tempat arbitrase akan secara eksklusif berada di Singapura. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris.
22.4. Keputusan arbitrase dibuat sesuai dengan klausul ini bersifat final, mengikat dan tidak dapat disangkal, dan dapat digunakan sebagai dasar bagi keputusan pengadilan di Republik Indonesia atau di tempat lain.
22.5. Ferrero dan Pemasok dengan ini mengenyampingkan setiap ketentuan dari hukum yang berlaku yang membatasi mandat dari suatu majelis arbitrase yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Ketentuan Umum ini, sehingga mandat dari majelis arbitrase yang telah ditunjuk secara sah akan tetap berlaku sampai suatu putusan arbitrase yang bersifat final telah dikeluarkan oleh majelis arbitrase.
22.6. Tidak ada pihak yang berhak untuk memulai atau melakukan suatu tindakan di pengadilan sehubungan dengan sengketa apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan Umum ini kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat sesuai dengan Ketentuan Umum ini.
22.7. Ferrero dan Pemasok secara tegas setuju bahwa majelis arbitrase hanya terikat oleh aturan ketat hukum dalam pengambilan keputusan mereka dan tidak akan membuat keputusan berdasarkan keadilan (ex aequo et bono).
22.8. Selama sedang berlangsungnya suatu proses arbitrase dan selanjutnya sampai dengan keluarnya suatu putusan arbitrase, kecuali dalam hal pengakhiran Ferrero dan Pemasok wajib untuk terus melaksanakan semua kewajiban masing-masing.
22.9. Keputusan arbitrase harus mencakup penetapan pihak yang harus membayar biaya arbitrase, akan tetapi masing-masing pihak harus menanggung biaya masing-masing yang berkaitan dengan proses arbitrase, termasuk biaya hukum dan biaya penghadiran saksi dan bukti.
23. Pemberitahuan-Pemberitahuan
23.1. Setiap pemberitahuan-pemberitahuan untuk satu sama lain yang disyaratkan oleh Ketentuan Umum ini harus dibuat secara tertulis, dikirim ke alamat untuk layanan pemberitahuan yang telah dianjurkan oleh masing-masing pihak kepada satu sama lain (atau jika tidak ada yang dianjurkan, ke kantor yang biasanya pihak lain biasa berurusan).
23.2. Pemberitahuan dibuat untuk diterima:
- jika diserahkan secara langsung, pada saat pengiriman;
- dalam hal surat pos, pada hari kerja ke-3 setelah pos dikirimkan di dalam Singapura dan/atau Indonesia atau hari kerja ke-6 setelah pos dikirimkan untuk pos internasional;
- dalam hal faksimili, ketika penerimaan dikonfirmasi dari mesin penerima diterima oleh pengirim; dan
- dalam hal pengiriman email, pada hari pengirimannya atau, jika dikirim pada hari yang bukan hari kerja atau setelah pukul 17.00 pada hari kerja, maka pengiriman dikirim pada hari kerja berikutnya setelah hari pengiriman. Sebuah catatan dari komputer pengirim yang merinci waktu dan tanggal pengiriman harus menjadi bukti pengiriman kecuali terbukti sebaliknya.
24. Tidak Ada Pengesampingan Hak
Setiap bentuk indulgensi yang diberikan Ferrero secara sementara terhadap Pemasok sehubungan dengan performa Pemasok, atau kegagalan Ferrero untuk menegakkan ketentuan apa pun dalam Ketentuan Umum ini dan/atau setiap Pesanan Pembelian, tidak dapat ditafsirkan sebagai pengabaian atau sebaliknya merugikan hak-hak Ferrero berdasarkan Ketentuan Umum ini dan/atau Pesanan Pembelian tersebut atau Pesanan Pembelian lainnya.
25. Keberlakukan Sebagian/Pemisahan
Ketidakberlakuan satu atau beberapa ketentuan dalam Ketentuan Umum dan/atau Pesanan Pembelian tidak memengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Dalam kasus tersebut, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang paling sesuai dengan tujuan hukum dan ekonomi dari ketentuan yang tidak berlaku tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku jika mematuhi Ketentuan Umum dan/atau Pesanan Pembelian ini akan menimbulkan kesulitan yang tidak wajar bagi salah satu atau kedua Pihak.
26. Pemasok Independen
Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa Pemasok, serta semua karyawannya dan sub-Pemasok yang diizinkan (secara kolektif disebut "Personel") adalah, berdasarkan pelaksanaan setiap Pesanan Pembelian, operator independen dan bukan karyawan Ferrero. Pemasok akan sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya dan tindakan Personel, termasuk, namun tidak terbatas pada, untuk (i) pembayaran setiap dan semua kompensasi dan manfaat atau tunjangan yang menjadi hak Personel dan (ii) pelaporan, pemotongan, dan pengiriman ke entitas pemerintah yang berlaku semua pajak pendapatan dan ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan kompensasi dan tunjangan tersebut. Ketika berada di fasilitas atau tempat Ferrero, semua Personel harus mematuhi kebijakan dan prosedur tempat Ferrero yang berlaku, sebagaimana dikomunikasikan oleh Ferrero kepada Pemasok dari waktu ke waktu.
27. Bahasa
Ketentuan Umum ini ditandatangani dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perselisihan diantara keduanya, maka versi Bahasa Inggris yang akan berlaku.